dalam

Kriteria penerima hibah

Post terakhir 11-23-2008 8:46 PM oleh parvian. 7 balasan.
Halaman 1 dari 1 (8 item)
Urutkan Post: Sebelumnya Selanjutnya
  • 11-17-2008 6:57 PM

    • haris
    • Contributor 50 Teratas
    • Terdaftar pada 11-17-2008
    • Post 2

    Kriteria penerima hibah

    Dalam berkas syarat dan ketentuan iMulai 2.0, ada salah satu kriteria penerima hibah yaitu Institusi Pendidikan tinggi atau Universitas.

    Ini maksudnya apa?  apakah boleh seorang atau beberapa mahasiswa dari sebuah universitas mendaftarkan dirinya untuk ikut iMulai 2.0?

    Terima kasih.

  • 11-17-2008 7:50 PM Membalas ke

    • Admin
    • Contributor 10 Teratas
    • Terdaftar pada 11-11-2007
    • Post 40

    Re: Kriteria penerima hibah

    Institusi Pendidikan Tinggi atau Universitas yang dimaksud adalah staff pengajar dari institusi tersebut. Bagi mahasiswa atau sekelompok mahasiswa dapat juga mengikuti kompetisi ini,akan tetapi apabila memenangkan kompetisi ini diharapkan untuk membentuk kelompok tersebut menjadi badan hukum. Adapun biaya pembuatan badan hukum ini dapat dimasukkan sebagai komponen investasi pada proposal finansial. Semoga dapat menjawab pertanyaan anda. Sebagai informasi, salah satu pemenang iMULAI I yang lalu adalah termasuk dalam kriteria yang ditanyakan di atas.

  • 11-17-2008 7:52 PM Membalas ke

    • faridm
    • Contributor 10 Teratas
    • Terdaftar pada 11-11-2007
    • Post 34

    Re: Kriteria penerima hibah

    Jawabannya ada di FAQ


  • 11-18-2008 2:47 PM Membalas ke

    • haris
    • Contributor 50 Teratas
    • Terdaftar pada 11-17-2008
    • Post 2

    Re: Kriteria penerima hibah

    terima kasih atas jawabannya...

  • 11-20-2008 9:14 AM Membalas ke

    Re: Kriteria penerima hibah

     boleh, seorang mahasiwa juga boleh ikut

    untuk syaratnya itu, misal Anda memenangkan perlombaan itu dan medapatkan dana hibah,

     dana tersebut tidak akan turun sampai Anda membuat surat notaris, BPB, dan NPWP paling lama 6 minggu dari pengumuman pemenang

    semoga membantu

    BE the Best
  • 11-20-2008 7:18 PM Membalas ke

    Re: Kriteria penerima hibah

    Hallo om admin,
    Apabila saya punya Om / teman yang sudah ada PT yg jelas dan anggota dari KADIN saya pinjam hanya utk menerima hibah kira2 bagaimana
    bisa tidak ya ? Jadi saya tinggal bayar biaya pinjam nama PT sama om atau teman saya.

    Terimakasih.

    db

    ---------------------------------------
    http://www.double-beat.com
    --------------------------------------
    Disimpan di:
  • 11-20-2008 10:22 PM Membalas ke

    • Admin
    • Contributor 10 Teratas
    • Terdaftar pada 11-11-2007
    • Post 40

    Re: Kriteria penerima hibah

    Sebaiknya Om atau teman anda juga diajak untuk bersama membuat/mengikuti kompetisi ini, jadi artinya belai tidak sekedar 'dipinjam' status perusahaannya.... :-)

    Cara lainnya adalah, anda dan tim anda membentuk badan usaha sendiri apabila memenangkan kompetisi ini. Panitia memberikan periode waktu tertentu bagi pemenang yang belum berbentuk badan hukum.

     Semoga menjelaskan.

  • 11-23-2008 8:46 PM Membalas ke

    • parvian
    • Contributor 10 Teratas
    • Terdaftar pada 11-20-2008
    • Surabaya-Indonesia
    • Post 9

    Re: Kriteria penerima hibah

    Dana pembuatan Badan Usaha bisa dimasukkan ke dalam proposal pengajuan dana?

Halaman 1 dari 1 (8 item)